Selasa, 20 April 2010

Profesi Kependidikan

Pendidikan sangat penting dalam kehidupan dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan. Sifatnya mutlak dalam kehidupan, baik dalam kehidupan seseorang, keluarga, maupun bangsa dan negara. Maju-mundurnya suatu bangsa banyak ditentukan oleh maju mundurnya pendidikan bangsa itu. Mengingat sangat pentingnya bagi kehidupan, maka pendidikan harus dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga memperoleh hasil yang diharapkan. Untuk melaksanakan pendidikan harus dimulai dengan pengadaan tenaga pendidikan sampai pada usaha peningkatan mutu tenaga kependidikan. Kemamampuan guru sebagai tenaga kependidikan, baik secara personal, sosial, maupun profesional, harus benar-benar dipikirkan karena pada dasarnya guru sebagai tenaga kependidikan merupakan tenaga lapangan yang langsung melaksanakan kependidikan dan sebagai ujung tombak keberhasilan pendidikan. Untuk itu, ilmu pendidikan memegang peranan yang sangat penting dan merupakan ilmu yang mempersiapkan tenaga ke pendidikan yang profesional, sebab kemampuan profesional bagi guru dalam melaksanakan proses belajar-mengajar merupakan syarat utama. Ilmu pendidikan merupakan salah satu bidang pengajaran yang harus ditempuh para siswa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dalam rangka mempersiapkan tenaga guru dan tenaga ahli kependidikan lainnya yang profesional. Seorang guru memerlukan pengetahuan tentang ilmu pendidikan secara general. Itu sebabnya dalam perkembangan kurikulurn terakhir untuk IKIP/FKIP /STKIP, ilmu pendidikan merupakan suatu bidang pengajaran yang pokok-pokoknya meliputi kurikulum, program pengajaran, metodologi pengajaran, media pendidikan, pengelolaan kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi pendidikan.

v Definisi Pendidikan

Menurut Undang- Undang tentang sistem pendidikan nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. (UU No. 20 Tahun 2003).

v Definisi Profesi

Pada hakikatnya profesi merupakan suatu pernyataan atau suatu janji terbuka [to profess artinya menyatakan], yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Mengenai istilah profesi ini Everett Hughes menjelaskan bahwa istilah profesi merupakan simbol dari suatu pekerjaan dan selanjutnya menjadi perbedaan itu sendiri. (Chandler, 1960). Ciri-ciri profesi :

1. Melaksanakan pekerjaan secara full time.

2. Didasarkan panggilan hidup, terikat norma dan aturan

3. Memiliki derajat otonomi tinggi.

4. Melakukan pengembangan diri secara terus-menerus.

5. Memiliki kode etik.

v Definisi Profesional

Profesional dapat didefinisikan sebagai :

1. Setiap orang yang dapat mengerjakan suatu pekerjaan dengan baik dan dapat memuaskan orang lain.

2. Melakukan sesuatu sebagai pekerjaan pokok dan bukan sekedar mengisi waktu luang.

3. Pekerjaan / kegiatan yang dilakukan oleh seseorang menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu.

4. Merujuk pada suatu pekerjaan yang dilakukan oleh pelaku atas dasar suatu janji publik.

Selain itu, kita juga mengenal kata Profesionalisme yang dapat diartikan sebagai sikap dari seorang profesional atau sebuah pandangan untuk selalu berpikir, bersikap, bekerja dengan sungguh-sungguh, kerja keras, sepenuh waktu, loyalitas tinggi dan penuh dedikasi untuk menyelesaikan pekerjaan.

v Jabatan Profesi

a) Melibatkan kegiatan intelektual

b) Menekuni suatu ilmu tertentu

c) Didahului persiapan yang lama (melalui pendidikan formal)

d) Memerlukan pelatihan jabatan

e) Menjanjikan karir permanen bagi pemegangnya

f) Memiliki standar baku tersendiri

g) Mementingkan layanan pada masyarakat

h) Memiliki organisasi profesi

v Tenaga Kependidikan

a) Anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

b) Bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang profesi kependidikan.

v Kode Etik Guru

Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara. Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan. Kode etik bertujuan :

1. Menjunjung tinggi martabat profesi
2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan anggota
3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. Meningkatkan harga diri (kehormatan) suatu organisasi profesi.

v Manajemen Mutu Berbasis Sekolah

Manajemen Berbasis Sekolah merupakan satu bentuk agenda reformasi pendidikan di Indonesia yang menjadi sebuah kebutuhan untuk memberdayakan peranan sekolah dan masyarakat dalam mendukung pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Secara esensial Manajemen Berbasis Sekolah menawarkan diskursus ketika sekolah tampil secara relatif otonom, dengan tidak mereduksi peran pemerintah, terutama dalam bidang pendanaan. Hal tersebut tentunya akan berakibat pada mutu pendidikan. Apabila mutu pendidikan hendak diperbaiki, maka perlu ada pimpinan dari para profesional pendidikan. Manajemen mutu merupakan sarana yang memungkinkan para profesional pendidikan dapat beradaptasi dengan kekuatan perubahan yang akan bermuara pada sistem pendidikan bangsa kita. Manajemen mutu berbasis sekolah ini berlatar belakang :

1. Pendidikan menghadapi masyarakat yang berubah

2. Perubahan sosial-politik dan aspirasi masyarakat

3. Perubahan pemerintahan

4. UU sisdiknas