Senin, 24 Mei 2010

Pengembangan Kompetensi SDM Kependidikan

Menurut UU no 14 tahun 2005 (UU dosen dan Guru), Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”. Tenaga kependidikan menurut UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 dan pasal 39 adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga pendidikan bertugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Pendidik merupakan tenagan professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembibingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutam bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Oleh karena itu, perlu diadakan pengembangan SDM untuk meningkatkan mutu pendidikan, dengan cara meningkatkan kompetensi dari SDM Kependidikan.

2) Dimensi-dimensi Kompetensi Guru

Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi Pedagogik

Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas(2004;9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran”. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar-mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar dan kemampuan melakukan penilaian..

a. Kompetensi Menyusun Rencana PembelajaranMenurut Joni (1984:12), kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan:

(1) merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran,

(2) merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar,

(3) merencanakan pengelolaan kelas,

(4) merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran; dan

(5) merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.

Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi
(1) mampu mendeskripsikan tujuan,
(2) mampu memilih materi,
(3) mampu mengorganisir materi,
(4) mampu menentukan metode/strategi pembelajaran,
(5) mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran,
(6) mampu menyusun perangkat penilaian,
(7) mampu menentukan teknik penilaian, dan
(8) mampu mengalokasikan waktu.

b. Kompetensi Melaksanakan Proses Belajar Mengajar

Yutmini (1992:13) mengemukakan, persyaratan kemampuan yang harus di miliki guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar meliputi kemampuan:

(1) menggunakan metode belajar, media pelajaran, dan bahan latihan yang sesuai dengan tujuan pelajaran,
(2) mendemonstrasikan penguasaan mata pelajaran dan perlengkapan pengajaran,
(3) berkomunikasi dengan siswa,
(4) mendemonstrasikan berbagai metode mengajar, dan
(5) melaksanakan evaluasi proses belajar mengajar.

c.Kompetensi Melaksanakan Penilaian Proses Belajar Mengajar

Melaksanakan penilaian proses belajar mengajar merupakan bagian tugas guru yang harus dilaksanakan setelah kegiatan pembelajaran berlangsung dengan tujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan siswa mencapai tujuan pembelajaran, sehingga dapat diupayakan tindak lanjut hasil belajar siswa.Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penilaian belajar peserta didik, meliputi

(1) mampu memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran,

(2) mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembeda,

(3) mampu memperbaiki soal yang tidak valid,

(4) mampu memeriksa jawab,

(5) mampu mengklasifikasi hasil-hasil penilaian,

(6) mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian,

(7) mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian,

(8) mampu menentukan korelasi soal berdasarkan hasil penilaian,

(9) mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian,

(10) mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis,


(11) mampu menyusun program tindak lanjut hasil penilaian,

(12) mengklasifikasi kemampuan siswa,

(13) mampu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian,

(14) mampu melaksanakan tindak lanjut,
(15) mampu mengevaluasi hasil tindak lanjut, dan

(16) mampu menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar